Selasa, 20 Oktober 2015

RTL Diklat



DEPAG   DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF TENAGA KEPENDIDIKAN
          PENINGKATAN KOMPETENSI TIM PAK GURU MADRASAH
 DI WILAYAH KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KARANGANYAR




RENCANA TINDAK LANJUT











Disusun Oleh :

Pramono, S.Pd., M.Pd.

Instansi : MAN Karanganyar










BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG
2015

HALAMAN PENGESAHAN


RENCANA TINDAK LANJUT
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF TENAGA KEPENDIDIKAN
          PENINGKATAN KOMPETENSI TIM PAK GURU MADRASAH
 DI WILAYAH KERJA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KARANGANYAR

Tanggal 22 s/d 26 Juni 2015


Disususun Oleh:
Nama : Pramono, S.Pd., M.Pd.
Instansi : MAN Karanganyar

Mengetahui

Kasi Tenaga Teknis                                        Pembimbing/Akademis
Balai Diklat Keagamaan Semarang



Darwiyanto, S.Pd., M.Ed.                              Rr. Sri Sukarni K, M.Pd             
NIP. 19670205 199703 1001                                    NIP. 197006251994032002


Kepala MAN Karanganyar



   Drs. H. Sediyoko, M.Pd.
    NIP. 195806061982031004
BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

         Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
         Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Salah satu unsur kegiatan guru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2009 tersebut di atas adalah melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB). PKG dan PKB tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalismme guru yang selalu berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu Guru Madrasah secara langsung yang bertanggung jawab terhadap profesionalisme guru dengan menilai kompetensi yang dimiliki guru yaitu paedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
          Oleh karena itu Balai Diklat Keagamaan Semarang melaksanakan kegiatan Diklat Teknis Subtantif Tenaga Kependidikan Peningkatan Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Guru Madrasah, dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya dan kompetensinya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengembangkan mutu dan prestasi kerja pada satuan kerja/wilayah kerja masing-masing.



B.     TUJUAN

Tujuan tidak lanjut diselenggarakan Diklat Teknis Subtantif Tenaga Kependidikan Peningkatan Kompetensi Tim PAK Guru Madrasah Di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar adalah mensosialisasikan cara membuat penyesuaian angka kredit, PKG, PKB dan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (Dupak). dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.

C.    SASARAN
        
         Terwujudnya peningkatan kompetensi Guru Madrasah Aliyah Negeri Karanganyar yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap yang profesional sebagai tim penilai jabatan fungsional guru sesuai dengan persyaratan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

D.    PELAKSANAAN

1.      Waktu Pelaksanaan
Sosialisasi mensosialisasikan cara membuat penyesuaian angka kredit, PKG, PKB dan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (Dupak)  tanggal 20 Agustus 2015.

2.      Tempat Pelaksanaan
                 Tempat pelaksanaan diklat peserta di MAN Karanganyar, Jl Ngalian No 4 Karanganyar.





BAB II
RENCANA TINDAK LANJUT
                                                                                     Penyusunan Angka Kredit Jabatan Fungsional


NO
PROGRAM
KEGIATAN
INDIKATOR PENCAPAIAN
BUKTI FISIK
JADWAL PELAKSANAAN
SASARAN/TARGET
SUMBER DANA
KOORDINASI (KERJASAMA)
1

























Penyusunan AK dalam Jabatan fungsional
Perencanaan:
- Membuat proposal

- Mengusulkan SK kepanitiaan
-Koordinasi pembagian tugas


Pelaksanaan
-Menyiapkan tempat,
- materi
- Narasumber
- konsumsi
Evaluasi
-          menyusun laporan
Pelaporan

-     Tersusunnya proposal
-       Tersusunnya SK Panitia
-       Rapat Koordinasi



-Tersediannya  Sarana Prasarana
-Tersusunnya Laporan


Proposal
-SK Panitia
-Jadwal Pelaksanaan
-Notulen
-Laporan


Agustus

Disetujui Kamad


BOSDA

Kamad, Guru, Dll..

BAB III

PENUTUP

         Diklat teknis Substantif Tenaga Kependidikan Peningkatan Kompetensi Tim PAK Guru Madrasah Di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Karanganyar berjalan sesuai dengan jadwal dan lancar dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peserta mengikuti dengan serius dan aktif serta diselingi dengan tanya jawab langsung, sehingga pembelajaran tidak terkesan membosankan. Pembelajaran dalam diklat ini cenderung banyak praktek sehingga langsung membuat produk diantaranya penyesuaian PAK, membuat nilai PKG, PKB dan DUPAK maka untuk kegiatan selanjutnya, diharapkan peserta diklat bisa mensosialisasikan kepada guru lain paling tidak sampai dengan penyusunan Angka Kredit dan menjadi tim PAK guru di Madrasahnya masing masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar